Berita
Dalam kompetisi tersebut, Fakultas Kedokteran Hewan UGM tergabung dalam Tim “Theranova”, sebuah tim kolaboratif lintas perguruan tinggi yang terdiri dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, dan Universiti Malaya. Fakultas Kedokteran Hewan UGM diwakili oleh dua mahasiswa, yaitu Raditia Luki Ananta dan Evelyn Hartono.
Di bawah bimbingan Dosen Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr.rer.nat. apt. Adam Hermawan, M.Sc., tim ini mempresentasikan riset mendalam berjudul “Rekayasa Chimeric Lipid Nanoparticle Difungsionalisasi dengan Di-Rhamnolipid untuk Penghantaran Selektif PGV-1 pada Sel Triple Negative Breast Cancer”. Riset ini berfokus pada pengembangan sistem penghantaran obat berbasis pemodelan Chimeric Lipid Nanoparticle. Inovasi utama terletak pada pemanfaatan biosurfaktan di-Rhamnolipid sebagai kunci utama untuk meningkatkan selektivitas dan efisiensi penghantaran molekul kecil PGV-1, kandidat agen antikanker, khususnya pada sel Triple Negative Breast Cancer (TNBC). Lipid nanoparticle chimeric ini dirancang dengan integrasi di-rhamnolipid untuk targeting spesifik sel TNBC, yang sulit diobati karena agresivitasnya tinggi dan kurangnya target terapi konvensional. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan presisi terapi sekaligus meminimalkan efek samping sistemik.
Kompetisi BIOS 2025 berlangsung melalui rangkaian seleksi ketat sejak Agustus hingga November 2025. Tahapan dimulai dari pengajuan abstrak, pengembangan website proyek sebagai sarana showcase project, hingga pemenuhan target luaran yang ditentukan. Pada babak final, Tim Theranova mempresentasikan inovasi mereka di hadapan dewan juri. Keunggulan dalam perumusan konsep, kedalaman analisis bioinformatika, serta kekuatan metodologi menjadi faktor penentu keberhasilan tim dalam meraih medali perunggu.
Raditia Luki Ananta, selaku ketua tim Theranova, menuturkan, “Kami akan melanjutkan penelitian ini lebih lanjut bersama Prof. Dr.rer.nat. apt. Adam Hermawan, M.Sc. dan juga BRIN untuk mengembangkan prototipe yang siap uji praklinis.” Evelyn Hartono menambahkan, “Kolaborasi dengan BRIN ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat translasi riset dari laboratorium ke aplikasi klinis nyata, khususnya dalam terapi TNBC.” Pernyataan keduanya mencerminkan komitmen tim terhadap inovasi berkelanjutan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Prestasi ini mencerminkan wujud nyata kontribusi akademisi dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan global atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera, nomor 4, yaitu Pendidikan Berkualitas dan nomor 17, tentang kemitraan untuk mencapai tujuan. Melalui inovasi pengobatan TNBC, riset ini berupaya memberikan solusi terapeutik yang lebih efektif dan aman bagi penderita kanker payudara, serta berkontribusi pada penurunan angka kematian akibat penyakit tidak menular melalui kemajuan teknologi farmasi (SDG no 3). Keberhasilan ini mencerminkan kualitas pendidikan tinggi yang mampu mengintegrasikan pembelajaran berbasis riset dan inovasi. Partisipasi dalam kompetisi internasional memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara teoritis ke dalam praktik, khususnya dalam bidang bioinformatika dan biologi molekular tingkat lanjut (SDG no 4). Selain itu, kolaborasi multidisiplin dari berbagai institusi, yaitu UGM, UI, UB, UNAND, dan Universiti Malaya, serta dukungan aktif dari dosen pembimbing, menunjukkan sinergi yang menjadi contoh implementasi kerjasama strategis lintas institusi dalam menghasilkan inovasi yang berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat (SDG no 17).
Seminar yang dihadiri oleh para pemilik klinik hewan, Ketua Unit Peminatan Non Teritorial PB PDHI, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI, Dokter Hewan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat kesejahteraan Hewan, serta komunitas penyayang Hewan itu, menampikan tiga (3) pembicara berbobot yang ahli dibidangnya.
“Hewan, selalu diposisikan sebagai benda dagang, diabaikan sebagai makhluk hidup, padahal penting bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia, sehingga salah urus dan menimbulkan bencana”, kata drh Wiwiek Bagdja, mantan Ketua Umum Pengurus Besar PDHI dan juga pemerhati kesejahteraan hewan diawal paparannya.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Hal ini berarti bila hewan dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kepentingan, wajib memenuhi segala unsur kesejahteraan hewan yang berada dalam penguasaannya. Ditekankan oleh drh Hastho Yulianto, MM dalam presentasinya menyampaikan; “Penerapan kesejahteraan hewan diberlakukan kepada pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan” Kesejahteraan Hewan telah menjadi perhatian publik baik nasional maupun internasional dan bahkan menjadi persyaratan internasional dalam perdagangan hewan hidup maupun produk hewan. Dalam rangka penjaminan pelaksanaan pemenuhan Kesejahteraan Hewan dan berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku maka telah terbit Peraturan Menteri Pertanian RI No. 32 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan juga penyelenggara pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakan pemenuhan Kesejahteraan Hewan.
Meningkatnya tingkat kepemilikan hewan oleh masyarakat untuk berbagai manfaat serta kesadaran dan kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan perlu adanya aturan yang mampu memberi arah sehingga kesadaran dan kepedulian tersebut berada dalam koridor yang benar.
Memahami kesejahteraan hewan bukanlah sesuatu yang mudah, dibutuhkan landasan pengetahuan yang kokoh serta pengalaman langsung sehingga sosialisasi pemahaman yang benar sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman serta dalam pelaksanaannya oleh setiap lapisan masyarakat. Tidak sedikit terjadi kesalah-pahaman publik dalam memahami atau menilai kesejahteraan hewan, ada pula yang memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak pantas maka Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2025 ini menjadi aturan yang penting untuk dipahami secara keseluruhan sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Berdasarkan latar belakang itulah mengapa Seminar ini sangat tinggi urgensinya untuk segera diadakan diawal tahun 2026. Oleh karena itu PDHI cab DKI Jakarta memfasilitasi para pihak untuk bisa mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dengan jelas. Dan para peserta seminar ini sama sekali tidak dipungut biaya”, ungkap drh. Kumaladewi, MFSc (Sekretaris PDHI cabang DKI Jakarta) selaku ketua panitia acara seminar tersebut.
Dalam Kesejahteraan Hewan tentu tidak bisa meninggalkan status kesehatan hewan karena kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan bahkan status kesehatan hewan itu sendiri menjadi parameter status Kesejahteraan Hewan. Tujuan utama kesejahteraan hewan adalah kualitas hidup, dimana kualitas hidup hewan tersebut berhubungan dengan pengalaman mental hewan. Kesehatan merupakan aspek penting dalam kesejahteraan hewan, karena adanya penyakit atau cedera menimbulkan perasaan tidak nyaman seperti rasa sakit, kebingungan dan tertekan yang adalah kondisi mental hewan.
Hewan mengalami kesejahteraan yang baik jika hewan itu sehat, nyaman, bergizi baik, aman, tidak menderita keadaan yang tidak menyenangkan, seperti: rasa sakit, ketakutan dan tertekan, dan mampu mengekspresikan perilaku yang penting bagi kondisi fisik serta mental hewan tersebut. Kesejahteraan hewan yang baik membutuhkan: pencegahan penyakit dan perawatan hewan yang tepat, tempat tinggal, manajemen dan nutrisi, lingkungan yang menstimulasi positif dan aman, serta penanganan yang manusiawi dan penyembelihan atau pemotongan hewan yang manusiawi.
Untuk menjaga status kesehatan hewan tetap sehat yang berujung pada status sejahtera kesejahteraan hewan, membutuhkan kerjasama berbagai pihak mulai dari pemilik, perawat dan dokter hewan. Kerjasama ini sangat menentukan dalam menilai status kesejahteraan hewan.
Tugas dokter hewan adalah mendampingi pemilik, perawat dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemeliharaan hewan agar dapat menjaga status sehat dan kesejahteraan hewan terpenuhi. Selain menjaga atau mencegah, dokter hewan juga bertugas memulihkan kesehatan hewan sehingga dapat kembali sehat. Tugas yang diemban dokter hewan ini tentu tidak serta merta dilaksanakan tanpa ada pengetahuan dan tanggung jawab yang kuat. Seluruh tugas yang diemban dilaksanakan berdasarkan kompetensi yang telah diperoleh melalui pendidikan yang panjang dan berat.
Di Indonesia pendidikan Kedokteran Hewan telah berdiri lebih dari 100 tahun yang lalu pada zaman pemerintahan kolonial Belanda dimana pada saat itu telah terjadi beberapa wabah yang mengakibatkan penyakit pada hewan yang merupakan sumber bahan sandang, pangan dan kerja bagi militer, transportasi serta pertanian. Kebijakan mendirikan pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia ditujukan untuk membantu pemerintah kolonial untuk menjaga rantai pasok bahan pangan serta yang lainnya yang memanfaatkan hewan.
Akan tetapi hingga saat ini tidak ada satu regulasi pun yang mengayomi Pendidikan Kedokteran Hewan ini termasuk regulasi yang mengatur layanan Kedokteran Hewan. Regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan jaminan layanan kepada masyarakat dan negara agar penjagaan kesehatan dan kesejahteraan hewan dapat dipertanggungjawabkan.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. drh. Teguh Budipitojo, Ph.D, menjelaskan lebih jauh; “Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait pendidikan tinggi, peternakan dan kesehatan hewan, satwa liar, serta satwa akuatik, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus dan terintegrasi mengatur pendidikan profesi dan layanan kedokteran hewan (UU Kedokteran Hewan). Pengaturan yang ada bersifat sektoral dan berorientasi pada hewan produksi, konservasi, dan perikanan, sementara layanan kedokteran hewan untuk hewan kesayangan (companion animals) belum memiliki dasar hukum
yang memadai. Akibatnya, pengaturan profesi dokter hewan terfragmentasi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan mutu layanan. Oleh karena itu, UU Kedokteran Hewan diperlukan sebagai lex specialis untuk menjamin mutu pendidikan, standar layanan, sistem registrasi dan perizinan praktik, serta pembinaan profesi melalui Veterinary Statutory Body, sekaligus memperkuat pendekatan One Health dalam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.”
Mengingat hal tersebut Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019 – 2024. Akan tetapi hingga berakhirnya periode tersebut RUU tersebut tidak kunjung
dibahas di DPR RI. Maka pada periode berikutnya tahun 2024 – 2029 diajukan kembali RUU Pendidikan Dan Layanan Kedokteran Hewan dengan harapan segera mendapat perhatian untuk dibahas. Namun hingga kini belum menjadi prioritas.
Oleh karena itu melalui seminar ini diharapkan dukungan masyarakat agar dapat mendorong para wakil rakyat untuk segera menetapkan RUU Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan menjadi prioritas tahunan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak terkait, untuk bisa bekerja dalam perlindungan hukum. Hal inipun langsung ditegaskan sejak awal seminar oleh drh. MTh. Widiastuti, Ketua PDHI cab DKI Jakarta dalam sambutannya, ”Dokter Hewan selaku profesi yang terikat secara professional dengan kompetensi yang melekat, perlu mendapatkan dukungan regulasi veteriner dari negara terkait erat dengan penyelenggaraan kesehatan dan kesejahteraan hewan “
Kegiatan ini didukung oleh Sustainable Development Goals antara lain SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4: Pendidikan Berkualitas, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab, dan SDG 17: Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Dr. drh. Agung Suganda, M.Si. Dalam pidatonya, Agung membahas mengenai Peran Strategis Subsektor Peternakan Dan Kesehatan Hewan, yakni sebagai penyedia protein hewani, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan peternak, pengembangan industri pangan/pengolahan, serta peningkatan kualitas hidup. Dokter hewan baru saat ini memiliki banyak peluang karir sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan protein hewani dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah.
Sekretaris jenderal PB Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Dr. drh. Andi Wijanarko, M.M, berpesan agar para dokter hewan baru menjaga komunikasi antar sesama, menjaring hubungan luar dengan kolega dari universitas lain, dan tidak lupa untuk kembali ke fakultas dan Yogyakarta karena Yogyakarta mengandung kata rindu.
Dekan FKH UGM, Prof. drh. Teguh Budipitojo, MP., Ph.D. turut menyampaikan selamat berkarya bagi dokter hewan baru, dan jangan lupakan almamater. Teguh berterima kasih kepada orang tua mahasiswa atas kepercayaan mereka untuk putra putrinya mengemban pendidikan menjadi dokter hewan di FKH UGM. Dengan dilantiknya dokter hewan baru, FKH UGM resmi mengembalikan mereka ke orang tua masing-masing.
Acara pelantikan dokter hewan periode Desenmber 2025 mendukung beberapa poin Sustainable Development Goals (SGD), yaitu SDG 4 Pendidikan Berkualitas, SDG 2 Tanpa Kelaparan, SDG 5 Kesetaraan gender, SDG 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta SDG 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan.














Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa FKH UGM sukses melaksanakan Pentas Akhir Tahun 2025 bertajuk “Khatulistiwa” pada Sabtu, 29 November 2025 di gedung pertunjukan FBSB UNY. Pementasan ini dipimpin
Olahraga ini bertujuan untuk memfasilitasi tendik, dosen, maupun mahasiswa FKH untuk dapat berkegiatan olahraga disela-sela kegiatan rutin yang Sebagian besar dilakukan dengan duduk di depan computer. Waktu duduk yang lama (lebih dari 5 jam setiap hari) dan menghadap layar komputer terus menerus mempunyai berbagai resiko kesehatan tersendiri, termasuk sakit punggung dan postur tubuh yang buruk, hingga obesitas karena gaya hidup yang idak baik dan kurang bergerak. Maka, kegiatan senam merupakan pilihan yang tepat untuk mendorong para pekerja berolahraga diiringi gerakan dan music yang menghibur.
Para peserta senam, selalu dihimbau untuk membawa botol minum masing-masing selama berolahraga sehingga tidak menambah sampah plastik di lingkungan fakultas. Faktor lain yang mendorong para pekerja untuk ikut senam bersama adalah makan pagi bergizi gratis yang disediakan oleh fakultas. Biasanya berupa buah segar yang kaya akan vitamin untuk dinikmati setelah senam.
Selain itu, setiap 3 bulan sekali, FKH UGM juga mengadakan cek kesehatan gratis dan donor darah. Program ini bekerja sama dengan Ruma Sakit Akademik UGM, dan diadakan di Gedung Auditorium. Acara dimulai dengan materi atau topik seputar kesehatan, diskusi, kemudian peserta dipersilahkan untuk mengecek kesehatan seperti cek kolestrol, asam urat, dan gula darah. Bagi yang ingin donor darah juga dipersiapkan oleh tim medis yang bertugas. Setiap hari Jum’at, fakultas juga menyediakan jasa konseling dengan psikolog dimulai dari pukul 2 siang. Semua civitas academica UGM dapat berkonsultasi secara gratis.
Hal-hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab fakultas untuk memastikan, dan meningkatkan kualitas kesehatan para pekerja dan mahasiswa di FKH UGM secara fisik, maupun secara mental. Kegiatan ini mendukung beberapa point Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu SDGs 2 tanpa kelaparan, SDGs 3 Kesehatan dan Kehidupan Sejahtera, SDGs 4 Pendidikan Berkualitas, dan SDGs 17 Kerjasamanya untuk mencapai tujuan
Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) memperkuat langkah dalam lingkup internasional melalui penandatanganan kerjasama dengan dua universitas luar negeri
Smart Veterinary Teaching Farm (SVTF) adalah wahana pembelajaran yang dimiliki











