Komite Etik Penelitian FKH UGM memiliki tugas mengkaji secara etik terhadap proposal penelitian yang menggunakan hewan vertebrata sebagai subyek penelitian. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKH, serta mengkaji proposal penelitian yang diajukan oleh peneliti dari FKH, fakultas-fakultas dan unit di lingkungan UGM, atau pusat-pusat riset lain di Yogyakarta dan sekitarnya. Selain menilai aspek etik, tim juga menilai aspek ilmiah dan metodologi suatu proposal, karena penelitian yang tidak tepat akan menghasilkan kesimpulan yang salah, dan dengan sendirinya bersifat tidak etis. Saat ini Tim diketuai oleh Dr. drh. Christin Marganingsih Santosa, M.Si. dan beranggotakan dosen-dosen FKH, dokter hewan praktisi di luar FKH, pemerhati hewan dan sarjana hukum.
Prosedur pengajuan Ethical Clearance (EC) kepada Komite Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Hewan UGM
Syarat Pengajuan:
-
Mengisi form aplikasi yang diunduh dari web resmi FKH, menu Penelitian.
-
Mengirimkan kembali form aplikasi yang telah diisi disertai proposal penelitian/kegiatan yang diajukan ke sekretariat Komite Etik FKH (proposal harus memuat metodologi lengkap dan ada tanda tangan pembimbing dan peneliti utama/penanggungjawab kegiatan)
-
Secara Etik, aktivitas penelitian/kegiatan dari proposal yang diajukan tidak boleh dilaksanakan sebelum EC disetujui. Persetujuan EC dikeluarkan sesuai dengan tanggal tanda tangan ketua Komite dalam surat EC.
-
Komite Etik tidak dapat memberikan EC untuk penelitian yang sudah berlangsung.
-
Komite Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum EC disetujui.
-
Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
-
Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.
Tata cara pengajuan:
- Mengisi formulir aplikasi EC dan menyerahkan proposal, masing-masing rangkap 3 ( formulir aplikasi dapat diunduh dari menu download web FKH)
- Melakukan pembayaran/transfer biaya pengajuan EC sebesar Rp. 300.000 melalui Rek. BNI No. 9888809014160003 (KAF Penerimaan Layanan FKH)
- Menyerahkan formulir aplikasi EC, proposal dan bukti pembayaran/transfer ke sekretariat Komite Etik FKH di Departemen Anatomi Lt 1 Gedung V2 (Bpk. Handrianus Sumijo, Hp.082137559009 dan Ibu drh. Dyah Ayu Widiasih, Ph.D. email: dyahaw@ugm.ac.id)
- Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
- Komite Etik Penelitian FKH menerima permintaan EC dalam Bahasa Inggris dari pengusul, dengan syarat melengkapi form aplikasi EC Bahasa Inggris yang sudah disediakan pada saat pengajuan.
Formulir pengajuan Kelaikan Etik dapat diunduh di sini