Indonesia membutuhkan regulasi untuk menjamin Kesejahteraan Hewan dan Masyarakat

JKT-20260131-2

Bagikan

Bertempat di Cityloog Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Januari 2026, telah berlangsung Seminar Sehari mengenai Sosialisasi Regulasi Kesejahteraan Hewan & Penguatan Pendidikan serta Pelayanan Kedokteran Hewan di Indonesia.
Seminar yang dihadiri oleh para pemilik klinik hewan, Ketua Unit Peminatan Non Teritorial PB PDHI, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI, Dokter Hewan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat kesejahteraan Hewan, serta komunitas penyayang Hewan itu, menampikan tiga (3) pembicara berbobot yang ahli dibidangnya.
“Hewan, selalu diposisikan sebagai benda dagang, diabaikan sebagai makhluk hidup, padahal penting bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia, sehingga salah urus dan menimbulkan bencana”, kata drh Wiwiek Bagdja, mantan Ketua Umum Pengurus Besar PDHI dan juga pemerhati kesejahteraan hewan diawal paparannya.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Hal ini berarti bila hewan dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kepentingan, wajib memenuhi segala unsur kesejahteraan hewan yang berada dalam penguasaannya. Ditekankan oleh drh Hastho Yulianto, MM dalam presentasinya menyampaikan; “Penerapan kesejahteraan hewan diberlakukan kepada pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan” Kesejahteraan Hewan telah menjadi perhatian publik baik nasional maupun internasional dan bahkan menjadi persyaratan internasional dalam perdagangan hewan hidup maupun produk hewan. Dalam rangka penjaminan pelaksanaan pemenuhan Kesejahteraan Hewan dan berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku maka telah terbit Peraturan Menteri Pertanian RI No. 32 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan juga penyelenggara pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakan pemenuhan Kesejahteraan Hewan.
Meningkatnya tingkat kepemilikan hewan oleh masyarakat untuk berbagai manfaat serta kesadaran dan kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan perlu adanya aturan yang mampu memberi arah sehingga kesadaran dan kepedulian tersebut berada dalam koridor yang benar.
Memahami kesejahteraan hewan bukanlah sesuatu yang mudah, dibutuhkan landasan pengetahuan yang kokoh serta pengalaman langsung sehingga sosialisasi pemahaman yang benar sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman serta dalam pelaksanaannya oleh setiap lapisan masyarakat. Tidak sedikit terjadi kesalah-pahaman publik dalam memahami atau menilai kesejahteraan hewan, ada pula yang memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak pantas maka Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2025 ini menjadi aturan yang penting untuk dipahami secara keseluruhan sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Berdasarkan latar belakang itulah mengapa Seminar ini sangat tinggi urgensinya untuk segera diadakan diawal tahun 2026. Oleh karena itu PDHI cab DKI Jakarta memfasilitasi para pihak untuk bisa mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dengan jelas. Dan para peserta seminar ini sama sekali tidak dipungut biaya”, ungkap drh. Kumaladewi, MFSc (Sekretaris PDHI cabang DKI Jakarta) selaku ketua panitia acara seminar tersebut.
Dalam Kesejahteraan Hewan tentu tidak bisa meninggalkan status kesehatan hewan karena kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan bahkan status kesehatan hewan itu sendiri menjadi parameter status Kesejahteraan Hewan. Tujuan utama kesejahteraan hewan adalah kualitas hidup, dimana kualitas hidup hewan tersebut berhubungan dengan pengalaman mental hewan. Kesehatan merupakan aspek penting dalam kesejahteraan hewan, karena adanya penyakit atau cedera menimbulkan perasaan tidak nyaman seperti rasa sakit, kebingungan dan tertekan yang adalah kondisi mental hewan.
Hewan mengalami kesejahteraan yang baik jika hewan itu sehat, nyaman, bergizi baik, aman, tidak menderita keadaan yang tidak menyenangkan, seperti: rasa sakit, ketakutan dan tertekan, dan mampu mengekspresikan perilaku yang penting bagi kondisi fisik serta mental hewan tersebut. Kesejahteraan hewan yang baik membutuhkan: pencegahan penyakit dan perawatan hewan yang tepat, tempat tinggal, manajemen dan nutrisi, lingkungan yang menstimulasi positif dan aman, serta penanganan yang manusiawi dan penyembelihan atau pemotongan hewan yang manusiawi.
Untuk menjaga status kesehatan hewan tetap sehat yang berujung pada status sejahtera kesejahteraan hewan, membutuhkan kerjasama berbagai pihak mulai dari pemilik, perawat dan dokter hewan. Kerjasama ini sangat menentukan dalam menilai status kesejahteraan hewan.
Tugas dokter hewan adalah mendampingi pemilik, perawat dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemeliharaan hewan agar dapat menjaga status sehat dan kesejahteraan hewan terpenuhi. Selain menjaga atau mencegah, dokter hewan juga bertugas memulihkan kesehatan hewan sehingga dapat kembali sehat. Tugas yang diemban dokter hewan ini tentu tidak serta merta dilaksanakan tanpa ada pengetahuan dan tanggung jawab yang kuat. Seluruh tugas yang diemban dilaksanakan berdasarkan kompetensi yang telah diperoleh melalui pendidikan yang panjang dan berat.
Di Indonesia pendidikan Kedokteran Hewan telah berdiri lebih dari 100 tahun yang lalu pada zaman pemerintahan kolonial Belanda dimana pada saat itu telah terjadi beberapa wabah yang mengakibatkan penyakit pada hewan yang merupakan sumber bahan sandang, pangan dan kerja bagi militer, transportasi serta pertanian. Kebijakan mendirikan pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia ditujukan untuk membantu pemerintah kolonial untuk menjaga rantai pasok bahan pangan serta yang lainnya yang memanfaatkan hewan.
Akan tetapi hingga saat ini tidak ada satu regulasi pun yang mengayomi Pendidikan Kedokteran Hewan ini termasuk regulasi yang mengatur layanan Kedokteran Hewan. Regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan jaminan layanan kepada masyarakat dan negara agar penjagaan kesehatan dan kesejahteraan hewan dapat dipertanggungjawabkan.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. drh. Teguh Budipitojo, Ph.D, menjelaskan lebih jauh; “Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait pendidikan tinggi, peternakan dan kesehatan hewan, satwa liar, serta satwa akuatik, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus dan terintegrasi mengatur pendidikan profesi dan layanan kedokteran hewan (UU Kedokteran Hewan). Pengaturan yang ada bersifat sektoral dan berorientasi pada hewan produksi, konservasi, dan perikanan, sementara layanan kedokteran hewan untuk hewan kesayangan (companion animals) belum memiliki dasar hukum
yang memadai. Akibatnya, pengaturan profesi dokter hewan terfragmentasi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan mutu layanan. Oleh karena itu, UU Kedokteran Hewan diperlukan sebagai lex specialis untuk menjamin mutu pendidikan, standar layanan, sistem registrasi dan perizinan praktik, serta pembinaan profesi melalui Veterinary Statutory Body, sekaligus memperkuat pendekatan One Health dalam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.”
Mengingat hal tersebut Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019 – 2024. Akan tetapi hingga berakhirnya periode tersebut RUU tersebut tidak kunjung
dibahas di DPR RI. Maka pada periode berikutnya tahun 2024 – 2029 diajukan kembali RUU Pendidikan Dan Layanan Kedokteran Hewan dengan harapan segera mendapat perhatian untuk dibahas. Namun hingga kini belum menjadi prioritas.
Oleh karena itu melalui seminar ini diharapkan dukungan masyarakat agar dapat mendorong para wakil rakyat untuk segera menetapkan RUU Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan menjadi prioritas tahunan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak terkait, untuk bisa bekerja dalam perlindungan hukum. Hal inipun langsung ditegaskan sejak awal seminar oleh drh. MTh. Widiastuti, Ketua PDHI cab DKI Jakarta dalam sambutannya, ”Dokter Hewan selaku profesi yang terikat secara professional dengan kompetensi yang melekat, perlu mendapatkan dukungan regulasi veteriner dari negara terkait erat dengan penyelenggaraan kesehatan dan kesejahteraan hewan “