Urgensi Veterinary Statutory Body (VSB) / Badan Hukum Veteriner di Indonesia

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Seminar Nasional Badan Hukum Veteriner (VSB) diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 2023, di drh. Satwa Nugroho 2 (Pusat Taman Kalipancur), Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. Seminar dilakukan dalam rangka penguatan sistem kesehatan hewan nasional di Indonesia. Seminar dilakukan secara hybrid, dengan 4 pembicara:

  1. Dr. Nuryani Zainuddin, DVM., M.Si. (Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia) diwakili oleh Irpansyah Batubara, Drh., M.Si.;
  2. Prof. Teguh Budipitojo, DVM., M.P., Ph.D. (Ketua Ikatan Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia);
  3. Dr. Muhammad Munawaroh, DVM., M.M. (Ketua Ikatan Dokter Hewan Indonesia); diwakili oleh Tri Satya Putri Naipospos, DVM., M.Phil., Ph.D.
  4. Dr. H. Rahmat Shah (Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia) yang diwakili oleh M. Piter Kombo, Drh.

 

Acara diawali dengan kata sambutan oleh Dr. Nuryani Zainuddin, DVM., M.Si., CEO PT. Eka Farma, Bapak Eko Nugroho, MBA., dan Wakil Rektor Bidang Riset, Pengembangan Usaha dan Kerjasama Bapak Ignatius Susatyo Wijoyo, M.M.

Dari seminar nasional tersebut disimpulkan bahwa Veterinary Statutory Body (VSB) yang merupakan lembaga veteriner nasional yang mandiri, bertanggung jawab untuk mengawasi kualitas dan perilaku profesional dokter hewan. Sangat penting untuk membentuk regulator dari produsen (Dinas Kedokteran Hewan dalam hal ini AFKHI dan APSTVI), promotor (Perhimpunan Profesi Dokter Hewan, seperti PDHI, PAVETI, dan PARAVETINDO), dan pengguna (Dinas Veteriner yaitu Kementan, KLHK, KKP , dan sektor swasta). Badan Hukum Veteriner bertanggung jawab untuk menetapkan standar kompetensi veteriner, standar praktik kedokteran hewan dan memastikan bahwa praktik tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengurangi risiko terhadap kesehatan masyarakat, dan melindungi kesejahteraan hewan.