Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KM FKH UGM merupakan bagian dari kegiatan Sidang Umum KM FKH UGM. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari pengurus UKM lama dan yang baru yang diadakan pada tanggal 15 Februari 2020 di Ruang Seminar I gedung V4 FKH UGM. Dengan tujuan untuk merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari 13 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang ada di KM FKH UGM.
Acara diisi dengan presentasi dari masing masing UKM dan Ormawa yang berisi tentang rencana program kerja yang akan dilakukan dalam satu tahun kepengurusan meliputi latar belakang, tanggal pelaksanaan, hingga kebutuhan pendanaan yang nantinya berdasarkan akan disepekati pemberian izin berjalannya kegiatan oleh KM FKH UGM. Adapun yang termasuk dalam UKM dan Ormawa yang dimaksud terdiri dari Senat Mahasiswa (SM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (PC Imakahi) UGM, Keluarga Mahasiswa Muslim Veteriner (KMMV), Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK), Veterinary Pecinta Alam Gadjah Mada (Vetpagama), Veterinary Science Community (VSC), Kelompok Studi Satwa Liar (KSSL), Himpunan Studi Ternak Produktif (HSTP), Kelompok Studi Hewan Kesayangan (KSHK), Olahraga dan Seni Veteriner (OS VET) dan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) FKH UGM yang diwakili oleh minimal pengurus setiap UKM
Pelaksanaan Sidang Istimewa KM FKH UGM
Pada akhir Maret 2020 pemerintah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dikarenakan kondisi pandemi yang menyebabkan diperlukan perubahan aturan untuk menyesuaikan sistem berjalannya KM FKH UGM . Maka dari itu diadakan Sidang Istimewa pada tanggal 12 Juli 2020 untuk merubah Anggaran Rumah Tangga dan pencabutan GBHK. Kegiatan ini dilakukan secara online via google meet dan dihadiri oleh perwakilan semua Keluarga Mahasiswa, perwakilan setiap angkatan hingga mahasiswa PPDH.
Hasil kesepakatan sidang ini kemudian dibukukan sebagai bukti fisik yang otentik yang sah secara tertulis yang kemudian akan digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan proposal program kerja dari masing-masing UKM dan Ormawa di FKH UGM. Harapannya dengan dilakukan pembukuan maka akan tersosialisasinya dan mempermudahkan menjalankan peraturan perundang-undangan yang jelas dan mengikat bagi KM FKH UGM demi memajukan KM FKH UGM. Dan harapan kedepannya dapat digunakan menjadi acuan KM FKH UGM untuk membuat peraturan di masa kepengurusan selanjutnya.